Assalamu Alaikum,wr.wb.Kita sering melihat Masjid2 yg megah,sampai2 ada yg Qubahnya di lapisi Emas !!Apakah hukum menggunakan Emas untuk menghias dan melapisi bangunan Masjid ???
jawab
wa alaikum salam
HARAM !!
Namun ada pendapat yg memperbolehkan,dimana pendapat tersebut di nuQil dari Qoul imam AL-BULQINI,karna untuk mengagungkan syi,ar/syari,at islam dan sekalogus untuk menunjukan kpd orang kafir bahwa islam itu HEBAT dan JOS BLONDOS !!!
Ref: BAJURI syarah fathul Qorib juz 1 halaman 76,cetakan darul kutub al-ilmiyyah 2003.
No comments:
Post a Comment