Assalamu alaikum..gimana sih hukumnya orang yang onani
jawab
ONANI haram menurut pendapat 3 madzhab(selain madzhab imam hanbali),kalau menurut imam ahmad bin hanbal boleh apabila takut zina !
alsan knapa ahmad bin hambal membolehkan klo efek sampingnya....?karena sperma yg keluar asbab onani itu sumbernya beda dngan sperma yg keluar saat kita berhubungan badan,keluar asbab onani itu jelas..karena kerja keras otak kita untuk mmbayangkan klo brhbngan badan itu mutlak
Beda onani dan berhubungan
~ Kalau onani titik fokus kita pd bayangan wajah yg didominasi kepada nafsu
~Kalau berhubungan sah titik fokusnya adalah qalbi yg menghadirkan (ar-rachman ~ ar-rachim) karna meleburnya nafsu, amarah, kepandaian dan kebenaran dlm wadah ruh qudus
Masalah onani kita Ambil pendapat imam syafi,i saja yg mengatakan haram MUTLAQ !
No comments:
Post a Comment