Friday 5 April 2013

Apabila seorang suami Meminum air susu istrinya Apakah hal itu biasa menjadika Makhrom Rodlo,ah atau tidak ???

Assalamu Alaikum,wr.wb.

Apabila seorang suami Meminum air susu istrinya Apakah hal itu biasa menjadika Makhrom Rodlo,ah atau tidak ???


jawab

wa'alaikum salam warohmatullah....

Tidak.

Karena syarat rodho'ah :
1. Anak di bawah usia 2 th.
2. 5 x susuan ( bukan isepan).

Kifayatul ahyar juz 2 hal 137.

No comments:

Post a Comment