Assalaamu'alaikum.Ikut berdosakah muadzin yang disuatu kaum tidak ada yang dateng untuk sholat berjama'ah?Apakah berjama'ah dirumah dengan istri bisa menggugurkan fardhu kifayah?
jawabMuadzin tidak berdosa !
Kalau disebuah desa ada fasilitas umum untuk ibadah seperti Masjid dan musholla,akan tetapi tdk ada yg berjamaah sama sekali,dan penduduknya sholat bejamaah dirumah semua,maka tidak bisa menggugurkan hukum fardlu kifayah !
BAJURI syarah Fathul Qorib.
Klo muadzìn ga brdosa,gimana dgn istri'y dosa ga? Brhbung ga ada yg dteng k'mesjid muadzin'y pulang brjama'ah sma istri'y?
istrinya gak berdosa !
Bahkan seorang wanita itu lebih baik sholat dirumah daripada dimasjid/musholla !!!
No comments:
Post a Comment