Saturday 6 April 2013

Apakah berjama'ah dirumah dengan istri bisa menggugurkan fardhu kifayah?

Assalaamu'alaikum.Ikut berdosakah muadzin yang disuatu kaum tidak ada yang dateng untuk sholat berjama'ah?Apakah berjama'ah dirumah dengan istri bisa menggugurkan fardhu kifayah?

jawab

Muadzin tidak berdosa !

Kalau disebuah desa ada fasilitas umum untuk ibadah seperti Masjid dan musholla,akan tetapi tdk ada yg berjamaah sama sekali,dan penduduknya sholat bejamaah dirumah semua,maka tidak bisa menggugurkan hukum fardlu kifayah !

BAJURI syarah Fathul Qorib.



Klo muadzìn ga brdosa,gimana dgn istri'y dosa ga? Brhbung ga ada yg dteng k'mesjid muadzin'y pulang brjama'ah sma istri'y?

istrinya gak berdosa !
Bahkan seorang wanita itu lebih baik sholat dirumah daripada dimasjid/musholla !!!

No comments:

Post a Comment