Assalamu alaikum,,,Mau tanya, Sya prnah mendengar keterangan bahwa sepupu ataupun keponakan, hukumnya gimana
jawab
wa alaikum salam
sepupu bukan makhrom/membatalkan wudlu dan boleh di nikahi.
Tapi kalau keponakan termasuk makhrom/tdk membatalkan wudlu dan haram di nikahi.
Apa yg menyebabkn sepupu itu bkn makhrom? sedangkan keponakan itu makhrom. . . ?
Karna sepupu adalah sama2 anak dari paman/bibi.
Tapi kalau keponakan adalah anak dari kakak atau adik dan paman termasuk wali dari keponakan.
~Makhrom itu ada dua:
1.Makhrom ta,bid(mahromyg sifatnya permanen/selamanya)seperti kakak/adik kandung(syaQiQ),saudara satu ayah lain ibu,saudara satu ibu lain ayah,ibu,nenek,mertua dll.
Orang2 diatas selamanya haram di nikahi dantdk membatalkan wudlu.
2.Makhrom sementara(Ghoiru ta,bid) seperti Kakak/adik Ipar dan bibinya istri !
Orang2 tersebut haram di nikah karnah Li ILLatil Jam,i(karna alasan tdk diperbolehkan mengumpulkan/mempoligami dua wanita yg masih Satu Makhrom) dan Makhrom ini tetap membatalkan wudlu.
Jadi kesimpulane Ipar itu tetap membatalkan wudlu.
Referensi:KASYIFATUSSAJA syarah safinatunnaja halaman 27.
Coba peruntungan Anda di SINIDOMINO, Agen Domino Online Terbaik di Indonesia.
ReplyDeleteHanya dengan Minimal Deposit Rp 20.000,- Anda sudah bisa menikmati 7 permainan dalam 1 ID yang di sediakan SINIDOMINO.
Buruan gabung dan daftarkan diri Anda Jangan sampai ketinggalan ya!!!
SINIDOMINO juga memberikan Bonus Menarik untuk Para Poker Mania :
? Bonus Referral 20% (Seumur Hidup)
? Bonus Cashback Up To 0.5%. Dibagikan Setiap hari SENIN
? 100% murni Player vs Player ( NO ROBOT )
Untuk Info Lebih Lanjut Bisa Hubungi Customer Service Kami di :
LiveSupport 24 jam (NONSTOP)
? LiveChat :http://www.sinidomino.com/?ref=limm88
? Pin BBM : D61E3506
Terima Kasih