Friday 5 April 2013

hukumnya gimana mengenai sepupu ataupun keponakan

Assalamu alaikum,,,Mau tanya, Sya prnah mendengar keterangan bahwa sepupu ataupun keponakan, hukumnya gimana

jawab

wa alaikum salam

sepupu bukan makhrom/membatalkan wudlu dan boleh di nikahi.

Tapi kalau keponakan termasuk makhrom/tdk membatalkan wudlu dan haram di nikahi.

Apa yg menyebabkn sepupu itu bkn makhrom? sedangkan keponakan itu makhrom. . . ? 

Karna sepupu adalah sama2 anak dari paman/bibi.

Tapi kalau keponakan adalah anak dari kakak atau adik dan paman termasuk wali dari keponakan.


~Makhrom itu ada dua:

1.Makhrom ta,bid(mahromyg sifatnya permanen/selamanya)seperti kakak/adik kandung(syaQiQ),saudara satu ayah lain ibu,saudara satu ibu lain ayah,ibu,n
enek,mertua dll.
Orang2 diatas selamanya haram di nikahi dantdk membatalkan wudlu.

2.Makhrom sementara(Ghoiru ta,bid) seperti Kakak/adik Ipar dan bibinya istri !
Orang2 tersebut haram di nikah karnah Li ILLatil Jam,i(karna alasan tdk diperbolehkan mengumpulkan/mempoligami dua wanita yg masih Satu Makhrom) dan Makhrom ini tetap membatalkan wudlu.

Jadi kesimpulane Ipar itu tetap membatalkan wudlu.

Referensi:KASYIFATUSSAJA syarah safinatunnaja halaman 27.

2 comments:

  1. Assalamualaikum
    Batalkah wudhu jika bersentuhan dengan sepupu yang ayah nya bersaudara kandung dengan ayah kita

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum
    Batalkah wudhu jika bersentuhan dengan sepupu yang ayah nya bersaudara kandung dengan ayah kita

    ReplyDelete